TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Bansos, 4 Orang Dicecar KPK Soal Dugaan Aliran Dana ke Juliari

Ada satu orang yang tidak hadir

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan dugaan suap bantuan sosial COVID-19 yang diduga melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang dari pihak swasa terkait hal tersebut pada Rabu, 17 Maret kemarin.

"Tim Penyidik KPK masih mendalami perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI, serta dugaan aliran sejumlah uang kepada Juliari Batu-bara melalui Matheus Joko Santoso," jelas Ali, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Terkuak, Juliari Perintah Anak Buah Pungut Rp10 Ribu per Paket Bansos

1. Empat orang diperiksa terkait kasus Bansos COVID-19 di Kemensos

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ali mengatakan, seharusnya ada lima orang pihak swasta yang diperiksa. Namun, ada satu orang yang tak hadir. Tim Penyidik KPK akan melakukan penjadwalan kembali untuk memeriksa saksi tersebut.

Berikut ini adalah daftar saksi yang diperiksa KPK:

  1. K (PT Dharma Lantara Jaya)
  2. JJ (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia)
  3. JS (Direktur PT. Riskaindo Jaya)
  4. R (PT Afira Indah Megatama)

2. Dua orang pemberi suap ke Juliari sudah ditetapkan sebagai tersangka

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sejauh ini KPK juga telah menetapkan orang yang memberikan suap pada Juliari, Matheus Joko Santoso dan Adi yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar. Harry Didakwa memberi suap Rp1,28 miliar agar PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Matheus dan Adi Rp1,95 miliar agar 

PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Baca Juga: Juliari Batubara dan 38 Tahanan KPK Lain Divaksin COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya