Kasus Bansos Beras PKH, Kuncoro Wibowo Didakwa Rugikan Negara Rp127 M
Korupsi diduga terjadi saat pandemik COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo didakwa telah merugikan negara Rp127 miliar. Ia diduga korupsi dalam proyek distribusi bantuan sosial beras untuk program keluarga harapan (PKH).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Profil Andi Dwina Isfani, Caleg PKB yang Diperiksa KPK
1. Kuncoro Wibowo diduga tak korupsi sendirian
Jaksa KPK menyebut, Kuncoro Wibowo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tindakan itu dilakukan bersama sejumlah petinggi PT BGR yakni Budi Susanto, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
“Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,” ujar jaksa.
Baca Juga: KPK Sita Uang Asing dan 3 Mobil Saat Geledah di Sidoarjo