Kasus Gubernur Nonaktif Maluku Utara, 2 Prajurit TNI Mangkir dari KPK
KPK sudah surati KSAU dan KSAL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua prajurit TNI yang menjadi ajudan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Senin, 4 Maret 2024.
"Sejauh ini informasi yang kami peroleh keduanya belum hadir memenuhi panggilan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Terciduk di Hotel
1. KPK sudah surati KSAU dan KSAL
Ali sebelumnya menyebut KPK telah bersurat kepada Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Laut tentang hal ini. Sebab, kedua prajurit itu masih aktif.
"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir, karena keteranganya sangat dibutuhkan, agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas, serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.