TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Gubernur Nonaktif Maluku Utara, 2 Prajurit TNI Mangkir dari KPK

KPK sudah surati KSAU dan KSAL

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Dua prajurit TNI yang menjadi ajudan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Senin, 4 Maret 2024.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh keduanya belum hadir memenuhi panggilan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Kronologi OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, Terciduk di Hotel

1. KPK sudah surati KSAU dan KSAL

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali sebelumnya menyebut KPK telah bersurat kepada Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Laut tentang hal ini. Sebab, kedua prajurit itu masih aktif.

"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir, karena keteranganya sangat dibutuhkan, agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas, serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.

2. KPK tetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin; serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: Profil Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya