Kasus Suap Rektor, KPK Didesak Panggil Mendag Zulhas dan Anggota DPR
Zulkifli Hasan dan sejumlah anggota DPR disebut di sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil Menteri Perdagangan, Zulikfli Hasan (Zulhas) serta sejumlah anggota DPR, salah satunya dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Utut Adianto. Nama para politisi itu disebut ikut menitipkan mahasiswa ke Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani.
"KPK harus mulai memanggil orang-orang tersebut sebagai saksi di KPK maupun di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk buka-bukaan," ujar Koodinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: KPK Dalami Munculnya Nama Mendag dan Anggota DPR di Kasus Rektor Unila
Baca Juga: Mendag Zulhas Bantah Titip Keponakan ke Rektor Demi Lolos Masuk Unila
1. KPK diminta dalami kasus suap Karomani
Boyamin bahkan meminta KPK untuk membuka penyidikan baru dari kasus Karomani tersebut. Namun, hal itu harus dilakukan ketika bukti-bukti yang ada telah cukup.
Ia menilai, bukti yang dimiliki KPK untuk membuka penyidikan baru tidak cukup hanya berdasarkan keterangan Karomani di persidangan saja. Oleh karena itu, KPK diharapkan terus mendalami kasus ini.
"Mendalaminya dengan cara memanggil sebagai saksi," ujar Boyamin.
Baca Juga: Daftar 23 Mahasiswa FK Unila Jalur Suap, Seret Anggota DPR dan Mendag
Baca Juga: Profil Rektor Unila Karomani, Bidik 2023 Unila Punya 100 Guru Besar