Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Rizieq juga gak boleh gabung ormas apapun selama tiga tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan peringatan Maulid Nabi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditayangkan melalui kanal YouTube, Senin (17/5/2021).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau mengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," tambahnya.
Baca Juga: Berlebaran di Penjara, Rizieq Shihab Minta Didoakan Menang Sidang
1. Ada beberapa hal yang memperberat tuntutan
Jaksa mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Rizieq dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta mengakibatkan keresahan masyarakat dan pernah dipidana.
"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali, terdakwa tak menjaga sopan santun, dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan," ujar Jaksa.
Baca Juga: Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara