Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Jakarta, IDN Times - Mantan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren Markaz Syariah miliknya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang ditayangkan melalui YouTube, Senin (17/5/2021).

1. Ada sejumlah faktor yang memperberat tuntutan Rizieq

Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jaksa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberat tuntutan bagi Rizieq. Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu Rizieq juga dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat dan pernah dipidana.

"Terdakwa pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008. Terdakwa gak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan,"  Jaksa.

2. Rizieq Shihab diharapkan bisa memperbaiki diri

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)
Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Meski begitu, dari sekian hal yang memperberat ada satu hal yang memperingan tuntutan. Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa agar dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ujarnya.

3. Rizieq Shihab bakal ajukan pembelaan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menanggapi tersebut, Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan. Sidang dengan agenda tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Mei 2021.

"Kami akan gunakan kesempatan pembelaan sebagaimana majelis sudah tentukan," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us