Korupsi Pengadaan di Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Pimpinan KPK sudah sepakat naik penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meningkatkan dugaan korupsi pengadaan barang di rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan. Pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini diduga akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Uang Dinas Pegawai KPK Naik Penyidikan
1. Kerugian negara diduga capai miliaran rupiah
Ali belum mau menyampaikan detail kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Namun, nilainya sejauh ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
"Miliaran rupiah," ujar dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi