Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut PD Sarana Jaya Yorry Segera Disidang
Selama penyidikan, KPK juga periksa Anies Baswedan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Komisi Peemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pintoan dalam dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur sudah selesai. Yoory pun bakal segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK
Baca Juga: KPK Periksa Plt Dirut Sarana Jaya terkait Korupsi Tanah Munjul
1. KPK telah periksa sejumlah saksi termasuk Anies Baswedan
Ali mengatakan bahwa Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa pada Kamis, 23 September 2021. Selama pemeriksaan, sejumlah saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi diantaranya Anies Baswedan, Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya," jelas Ali.
Baca Juga: Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Wagub DKI: Jadi Pelajaran