Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi, Wagub DKI: Jadi Pelajaran

Penetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama BUMD DKI Jakarta Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, harus jadi pelajaran bagi tiap unsur yang ada di DKI Jakarta. Ia meminta agar ke depan agar bisa berhati-hati dan bekerja sesuai regulasi yang ada.

"Mari kita saling menghormati saling mendukung satu sama lain, dan ini bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD, semua kita pejabat, PNS, untuk lebih berhati-hati semua harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan ketentuan yang ada dan juga SOP yang ada," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021).

1. Riza ajak semua pihak pastikan tak ada lagi KKN di Jakarta

default-image.png
Default Image IDN

Dia juga mengatakan agar ke depannya tidak ada lagi kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Ibu Kota. Diketahui, Yoory ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan tanah di Munju, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Juga tidak kalah penting mari kita pastikan bahwa Jakarta harus bebas dari KKN," ujarnya.

2. Pemprov DKI hormati apa pun hasil kasus ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Riza mengungkapkan penetapan Yoory sebagai tersangka diserahkan sepenuhnya oleh Pemprov DKI Jakarta ke aparat penegak hukum. Apa pun hasilnya, kata Riza, pihaknya akan menghormati.

"Apa pun hasilnya nanti tentu kita harus hormati semua punya hak masing-masing apakah nanti setelah depositokan hasilnya seperti apa nanti kita tunggu, dan juga umpamanya punya hak banding dari aparat juga punya hak masing-masing," ujar dia.

3. Yoory C dan tiga orang lainnya ditetapkan jadi tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama BUMD DKI Jakarta Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap. Penetapan tersangka itu diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021 dengan menetapkan empat tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (27/5/2021).

Selain Yoory, KPK menetapkan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Andrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan korporasi PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Jihad Akbar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us