KPK: AHY Punya Waktu 3 Bulan untuk Lapor Kekayaannya
KPK akan surati AHY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Agus Harimurti Yudhoyono telah dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Menteri ATR/BPN yang baru. Sebagai pejabat negara, AHY wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat itu punya tenggat waktu tiga bulan untuk melaporkan kekayaanya. Jal ini tertuang dalam Peraturan KPK nomor 02 Tahun 2020.
"Bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," ujar Pahala saat dihubungi IDN Times, Kamis (22/2/2024).
1. KPK akan surati AHY
Pahala mengatakan, KPK juga akan menyurati putra Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono itu. Surat akan dikirimkan dalam waktu dekat.
"Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Menteri ATR AHY, Pengganti Hadi Tjahjanto