KPK Ajukan Kasasi Kasus Rafael Alun, Singgung Soal Perampasan Aset
KPK ingin bikin efek jera pada koruptor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi dalam menyikapi vonis pada eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada 24 April, telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya, Kamis (25/4/2024).
"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik Terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," lanjut dia.
1. KPK ingin bikin efek jera pada koruptor
Dalam dalilnya, Jaksa KPK meminta agar Hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan seluruh argumen mereka, khususnya terkait perampasan aset. Hal ini penting untuk memberikan efek jera pada koruptor.
"Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Banding, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara