Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi informasi dugaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang disebut Majalah Tempo meminta imbalan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, informasi tersebut akan lebih dulu dicermati.
"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada jurnalis, dikutip Selasa (5/3/2024).
Baca Juga: DPR Desak KPK Periksa Bahlil atas Dugaan Galang Dana untuk Pemilu
1. Anggota Komisi VII DPR desak Bahlil diperiksa KPK
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an) Desakan agar KPK memeriksa Bahlil diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Politikus PKS itu menilai Bahlil menyalahguakan wewenang sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Mulyanto mengatakan, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.
"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Baca Juga: Menteri Bahlil Laporkan Tempo dan Podcast Bocor Alus ke Dewan Pers
2. DPR nilai satgas pimpinan Bahlil sarat kepentingan politik
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mantap mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Trio Hamdani) Ia menilai, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Terlebih pembentukannya dilakukan menjelang kampanye Pilpres 2024.
Ia menduga pembentukan satgas tersebut sebagai upaya legalisasi pencarian dana untuk salah satu peserta pemilu. Lebih jauh, Mulyanto memandang satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi akan merusak ekosistem pertambangan nasional l.
"Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ujarnya.
Baca Juga: DPR Desak KPK Periksa Bahlil atas Dugaan Galang Dana untuk Pemilu