TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Akan Usut Uang Rp6 M Anak Usaha Wilmar Group untuk Rafael Alun

Nama anak usaha Wilmar Group sempat disebut dalam sidang

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Nama anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar, disebut memberikan gratifikasi senilai Rp6 miliar kepada eks Pejabat DItjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Informasi ini akan didalami KPK.

"Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset-asetnya yang Disita KPK

1. KPK akan tindak siapa saja sosok yang terlibat dalam kasus ini

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan KPK tak pandang bulu dalam mengusut kasus Rafael Alun ini. KPK juga tak menutup peluang mengembangkan kasus gratifikasi dan pencucian uang ayah Mario Dandy itu.

"Siapa pun, bila ada ketercukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," ujar Ali.

2. Anak usaha Wilmar Group berikan Rp6 Miliar ke Rafael Alun

Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, nama anak usaha Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar, disebut dalam sidang Rafael Alun. Jaksa mengatakan bahwa uang senilai Rp6 miliar itu diberikan oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar.

Uang itu diduga diberikan pada Juli 2010 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. PT Cahaya Kalbar merupakan wajib pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Korupsi Rp16,4 M Bareng Istrinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya