KPK Banding, Tak Terima Vonis Hakim pada Rafael Alun
Rafael divonis 14 tahun bui hingga wajib bayar uang korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael divonis Majelis Hakim pada Senin, 8 Januari 2024.
"Setelah Tim Jaksa KPK analisis pertimbangan Majelis Hakim, maka hari ini Tim Jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (12/1/2024).
1. Ada sejumlah hal yang membuat KPK banding
Ali menjelaskan, ada sejumlah hal yang membuat KPK mengajukan banding. Salah satunya terkait aset-aset Rafael Alun.
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujarnya.
Baca Juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Penjara