KPK Periksa Mantan Wakil Gubernur Lampung dan Eks Wabup Lampung Utara
Pemeriksaan terkait kasus gratifikasi di Lampung Utara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bachtiar Basri selaku Wakil Gubernur Lampung 2014-2019 serta Sri Widodo selaku Wakil Bupati Lampung Utara 2014-2019. Pemeriksaan kedua sebagai saksi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) yang merupakan adik dari eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATNM sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara) disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Pimpinan KPK Rapat Kerja di Jogja, ICW: Gaya Hidup Firli Cs Hedon!
1. Akbar ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober
ANTM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada Jumat, 15 Oktober 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Deputi Penindakan Karyoto menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan sang kakak. Setelah memiliki bukti yang cukup, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada Akbar.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto.
Baca Juga: Novel Baswedan: Rapat KPK di Yogyakarta Buat Serap Anggaran, Gak Etis