TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Mantan Wakil Gubernur Lampung dan Eks Wabup Lampung Utara

Pemeriksaan terkait kasus gratifikasi di Lampung Utara

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bachtiar Basri selaku Wakil Gubernur Lampung 2014-2019 serta Sri Widodo selaku Wakil Bupati Lampung Utara 2014-2019. Pemeriksaan kedua sebagai saksi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) yang merupakan adik dari eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATNM sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara) disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Pimpinan KPK Rapat Kerja di Jogja, ICW: Gaya Hidup Firli Cs Hedon!

1. Akbar ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

ANTM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara pada Jumat, 15 Oktober 2021. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Deputi Penindakan Karyoto menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan sang kakak. Setelah memiliki bukti yang cukup, KPK melakukan upaya paksa penahanan pada Akbar.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto.

2. Akbar dkk disebut terima gratifikasi Rp100,2 miliar

Tersangka gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangkunegara. (dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan,  Akbar besama Agung dan sejumlah tersangka lain seperti Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang senilai Rp100,2 miliar. Uang ini berasal dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya," ujar Karyoto.

Baca Juga: Novel Baswedan: Rapat KPK di Yogyakarta Buat Serap Anggaran, Gak Etis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya