TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Hotel Milik Bupati Maluku Utara Abdul Ghani Kusaba

Ada 10 bidang tanah dan bangunan yang disita

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hotel milik Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik, ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari Tersangka AGK yang tersebar di beberapa lokasi di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Profil Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK

1. Ada 10 bidang tanah dan bangunan yang disita

Hotel milik Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (Dok.IDN Times/Aryodmar)

Ada 10 bidang tanah dan bangunan yang disita KPK. Salah satunya hotel yang siap beroperasi.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Ditahan KPK Usai Kena OTT

2. Abdul Ghani Kasuba tersangka kasus ini

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: KPK OTT Gubernur Maluku Abdul Ghani Kasuba

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya