KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Bisa Diproses Istana
Firli minta berhenti, bukan mengundurkan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan istana tidak bisa memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri. Sebab, Firli meminta berhenti bukan mengundurkan diri.
"Dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam UU," ujar Nawawi seperti dikutip pada Sabtu (23/12/2023).
1. Firli minta berhenti, bukan mengundurkan diri
Syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden antara lain karena meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. Namun, kata Nawawi, Firli meminta berhenti.
"Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam UU, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga: Istana Belum Memproses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri