TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tak Bisa Diproses Istana

Firli minta berhenti, bukan mengundurkan diri

Ketua KPK, Nawawi Pomolango usai pelantikan pada Senin (27/11/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan istana tidak bisa memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri. Sebab, Firli meminta berhenti bukan mengundurkan diri.

"Dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam UU," ujar Nawawi seperti dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

1. Firli minta berhenti, bukan mengundurkan diri

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden antara lain karena meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. Namun, kata Nawawi, Firli meminta berhenti.

"Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam UU, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Istana Belum Memproses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri

2. Istana benarkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri belum bisa ditindaklanjuti

Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, AA.GN Ari Dwipayana. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Sementara, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membenarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri belum bisa diproses. Sebab, Firli tidak menyebutkan ingin mengundurkan diri, tapi berhenti.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya