TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Ungkap Modus Lukas Enembe Dapat Dana Operasional Rp1 T per Tahun

KPK sita 27 aset Lukas Enembe senilai lebih dari Rp144,5 M

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) mengungkapkan Lukas Enembe mendapatkan dana operasional gubernur setara Rp1 triliun per tahun. Mayoritas dana itu dipakai untuk makan dan minum senilai Rp1 miliar per harinya.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut Lukas Enembe membuat aturan sendiri terkait pemberian dana operasional tersebut. Hal ini diduga dilakukan untuk menyembunyikan transaksi.

"Dibuatlah Peraturan Gubernur, sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan," ujar Asep di KPK, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Total Kekayaan Lukas Enembe yang Disita KPK Sentuh Rp144,5 Miliar!

Baca Juga: KPK Duga Lukas Enembe Main Judi Pakai Duit APBD Papua

1. KPK sebut Lukas Enembe kelabui Kemendagri

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Asep mengatakan peraturan itu membuat penggunaan dana operasional Lukas Enembe menjadi legal. Menurutnya, Lukas juga mengelabui Kementerian Dalam Negeri.

"Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan tersamarkan dengan adanya begitu," jelas Asep.

Baca Juga: Sakit, Lukas Enembe akan Ditangani Dokter Terawan di RSPAD

2. KPK sebut Lukas Enembe pakai APBD buat berjudi

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menyalahgunakan APBD untuk bermain judi. Salah satu pos anggaran yang diduga digunakan adalah Dana Operasional Gubernur senilai Rp1 triliun per tahun.

"Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya