KPK Ungkap Potensi Anies Baswedan Salahi Aturan Terkait Formula E
KPK juga dalami pembayaran biaya komitmen Formula E Rp560 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan adanya potensi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyalahi aturan terkait penyelenggaraan Formula E di ibu kota. Hal ini pun tengah didalami oleh KPK
Alex mengaku tengah mendalami aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebut anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk kegiatan bertujuan bisnis.
"Jadi harus B to B. Tidak bisa dibiayai dengan APBD, itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov. Kami lihat semua aspek itu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Potret Akrabnya Anies dan Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E Jakarta
1. KPK juga dalami pembayaran biaya komitmen Formula E Rp560 miliar
Selain itu, KPK juga mendalami pembayaran Rp560 miliar sebagai biaya komitmen penyelenggaraan Formula E selama tiga tahun ke depan. Alex mengatakan, hal itu melampaui periode jabatan Anies yang berakhir September 2022.
"Ada ketentuan seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu. Nah itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," ujar Alex.
Baca Juga: Jokowi dan Anies ke Sirkuit Formula E, KPK: Penyelidikan Terus Jalan