TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Dugaan Penghitungan Fiktif Jual Beli Lahan di Kasus PTPN XI

Kasus ini diduga rugikan negara puluhan miliar rupiah

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penghitungan fiktif harga transkasi jual beli lahan dalam kasus pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Hal ini didalami KPK dengan memeriksa saksi.

"Didalami mengenai dugaan adanya penghitungan fiktif harga transaksi jual beli lahan oleh para pihak terkait termasuk para tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Dugaan Korupsi HGU PTPN XI, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Baca Juga: Geledah PTPN XI dan Perusahaan Gula, KPK Sita Sejumlah Dokumen

1. Ada lima saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada lima saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Agoes Noerwidodo (Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI 2016-2017), Alfan Nurul Huda (Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pasuruan), Arief Radinata (Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI 2016), Arif Toharisman (Direktur Operasional PTPN Tahun 2014 – 2017), dan Agustinus Banu Wiryawan (Staf Aset Divisi Hukum Aset) PT Perkebunan Nusantara XI)

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan lahan oleh PTPN XI yang ada di wilayah Situbondo dan Pasuruan," ujar Ali.

Baca Juga: Penggeledahan KPK di PTPN XI Terkait HGU Perkebunan Tebu

2. Rugikan negara puluhan miliar rupiah

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui, penyidikan ini terungkap setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Sejauh ini benar sekitar puluhan miliar," ujar Ali Fikri, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: KPK Geledah PTPN XI, Diduga Soal Pengadaan Lahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya