TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makelar Kasus MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Bui, KPK Banding

KPK rasa vonis Dadan Tri gak adil

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Terdakwa makelar kasus Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto. KPK resmi mengajukan banding pada Kamis, 13 Maret 2024.

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3/2024)  telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

1. KPK rasa vonis Dadan Tri gak adil

Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukum usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

KPK tak terima Dadan Tri divonis 5 tahun penjara. Vonis hakim dinilai tak adil.

"Adapun poin banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," jelas Ali.

Baca Juga: 4 Penyamaran Lee Gang Hyun cs Selidiki Kasus di Flex X Cop, Totalitas!

2. Dadan Tri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 M

Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dadan Tri dalam kasus ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia terbukti menerima suap dalam penanganan perkara di MA.

Selain itu, Dadan harus membayar uang pengganti senilai Rp7,95 miliar. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya