Makelar Kasus MA Dadan Tri Divonis 5 Tahun Bui, KPK Banding
KPK rasa vonis Dadan Tri gak adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Terdakwa makelar kasus Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto. KPK resmi mengajukan banding pada Kamis, 13 Maret 2024.
"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3/2024) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
1. KPK rasa vonis Dadan Tri gak adil
KPK tak terima Dadan Tri divonis 5 tahun penjara. Vonis hakim dinilai tak adil.
"Adapun poin banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," jelas Ali.
Baca Juga: 4 Penyamaran Lee Gang Hyun cs Selidiki Kasus di Flex X Cop, Totalitas!