TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkeu Lapor Kasus ke Kejagung, Pakar: Sahkan RUU Perampasan Aset!

UU Perampasan Aset efektifkan pengembalian kerugian negara

Menkeu Sri Mulyani menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan adanya dugaan Korupsi pada Senin (18/3/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pakar Hukum pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai hal tersebut seharusnya menjadi alarm pengingat bagi DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

"Kasus korupsi ini juga hemat saya harus dijadikan momentum untuk kembali mengingatkan DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Daftar 4 Perusahaan Diduga Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp2,5 T

1. UU Perampasan Aset efektifkan pengembalian kerugian negara

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Halimah menilai pengembalian kerugian negara akan semakin mudah efektif dan efisien tanpa perlu menunggu proses hukum normal dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, UU Perampasan aset juga menjadikan sistem pembuktian secara terbalik secara utuh.

"Artinya Pelaku kejahatan harus membuktikan dari mana asal-usul seluruh hartanya. Ketika tidak bisa membuktikan asal-usulnya, maka harta tersebut dapat dianggap hasil dari kejahatan," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

2. Kasus LPEI bukan perkara mudah

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, kasus LPEI ini bukan perkara mudah karena menyangkut ekspor. Ia yakin Kejaksaan Agung butuh waktu panjang mengusut kasus ini.

"Pada umumnya mengembalikan aset negara yang dikorupsi tidaklah mudah. Pelaku tindak pidana korupsi kerap kali memiliki akses yang luar biasa dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan aset, hingga melakukan pencucian uang. Selain itu,  berbagai negara dimana koruptor menyimpan uang juga masih menerapkan kebijakan tentang kerahasiaan bank," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Akan Proses 6 Perusahaan Penerima Fasilitas Kredit LPEI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya