Menkeu Lapor Kasus ke Kejagung, Pakar: Sahkan RUU Perampasan Aset!
UU Perampasan Aset efektifkan pengembalian kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pakar Hukum pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai hal tersebut seharusnya menjadi alarm pengingat bagi DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Kasus korupsi ini juga hemat saya harus dijadikan momentum untuk kembali mengingatkan DPR dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Daftar 4 Perusahaan Diduga Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp2,5 T
1. UU Perampasan Aset efektifkan pengembalian kerugian negara
Halimah menilai pengembalian kerugian negara akan semakin mudah efektif dan efisien tanpa perlu menunggu proses hukum normal dari penyelidikan, penyidikan, hingga putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, UU Perampasan aset juga menjadikan sistem pembuktian secara terbalik secara utuh.
"Artinya Pelaku kejahatan harus membuktikan dari mana asal-usul seluruh hartanya. Ketika tidak bisa membuktikan asal-usulnya, maka harta tersebut dapat dianggap hasil dari kejahatan," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit