Menpan RB Sebut Menteri Tak Seperti ASN yang Harus Netral saat Pemilu
Menteri merupakan jabatan politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengungkapkan bahwa menteri tak seperti apartur sipil negara (ASN) yang harus netral. Sebab, menteri merupakan jabatan politik.
"Kalau menteri kan political appointee, ya. Jadi, yang diatur adalah di sini adalah ASN, aparatur sipil negara, dan kita sekali lagi sudah melakukan, sudah ada SKB, antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, termasuk juga mengidentifikasi berbagai pelanggaran-pelanggaran, dan sanksi-sanksi yang akan diberikan," ujar Anas di Gedung Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/1/2024).
1. ASN harus netral, ada aturannya
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Kemenpan RB telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). SKB itu mengatur soal netralitas ASM.
"ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian. Bahwa mereka punya hak individu tidak sebagai ASN, jadi, ketika ASN tidak boleh. Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik, maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Ikut Cawe-Cawe, Pilpres 2024 Dinilai Paling Brutal