TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menpan RB Sebut Menteri Tak Seperti ASN yang Harus Netral saat Pemilu

Menteri merupakan jabatan politik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas mengungkapkan bahwa menteri tak seperti apartur sipil negara (ASN) yang harus netral. Sebab, menteri merupakan jabatan politik.

"Kalau menteri kan political appointee, ya. Jadi, yang diatur adalah di sini adalah ASN, aparatur sipil negara, dan kita sekali lagi sudah melakukan, sudah ada SKB, antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN, Bawaslu, termasuk juga mengidentifikasi berbagai pelanggaran-pelanggaran, dan sanksi-sanksi yang akan diberikan," ujar Anas di Gedung Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/1/2024).

1. ASN harus netral, ada aturannya

Menpan RB Azwar Anas meminta tidak ada PHK massal untuk pekerja honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa Kemenpan RB telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). SKB itu mengatur soal netralitas ASM.

"ASN harus netral karena di dalam aturan dan regulasinya demikian. Bahwa mereka punya hak individu tidak sebagai ASN, jadi, ketika ASN tidak boleh. Karena kalau dia terdaftar di salah satu partai politik, maka dia harus mengundurkan diri menjadi ASN," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Ikut Cawe-Cawe, Pilpres 2024 Dinilai Paling Brutal

2. Azwar Anas minta publik laporkan pelanggaran ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (dok. KemenPAN-RB)

Anas meminta publik untuk melapor apabila menemukan pelanggaran kampanye. Ia menjamin, laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.

"Dan sekarang jika ada pelanggaran netralitas ASN, silakan dikirim laporannya ke KASN. Tahun kemarin ada dua ribuan pelanggaran, ya. Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti. Karena tidak semua laporan memenuhi unsur yang bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Aksi Pose 2 Jari di Mobil Kepresidenan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya