TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jaksel Nyatakan Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sah

Aiman masih berstatus saksi

Pemohon Aiman Witjaksono (kanan) menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis Aiman Witjaksono terkait penyitaan HP, media sosial, dan e-mail miliknya. Penyitaan yang dilakukan polisi itu dinilai sah.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal, Delta Tamtama di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, Aiman masih berstatus saksi dalam kasus tudingan polisi tak netral dalam Pemilu 2024.

Ia menggugat Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tentang penyitaan ponsel miliknya.

Baca Juga: Aiman Gugat Kapolda Metro Jaya, Tak Terima HP dan Medsos Disita

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya