Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan Cuci Uang Puluhan Miliar
Rafael Alun segera disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkas perkara eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ayah Mario Dandy itu segera menjalani sidang.
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak soal Pencucian Uang Rafael Alun
Baca Juga: Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Keluarganya
1. Rafael terima gratifikasi dan cuci uang puluhan miliar rupiah
Rafael Alun akan didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Selain itu, ia juga akan didakwa melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah dalam dua periode berbeda.
Pada 2003-2010, Rafael melakukan pencucian uang Rp31,7 miliar. Sedangkan pada 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Lewat Investasi Bisnis