Rafael Alun Terima Vonis Hakim Hari Ini
Jaksa tuntut Rafael Alun 14 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akan menerima vonis Majelis Hakim pada Senin (8/1/2024). Ayah Mario Dandy ini merupakan terpidana kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.
Seharusnya Rafael Alun sudah divonis sejak 4 Januari 2024. Namun, hal itu ditunda.
"Dengan terpaksa, kami tunda untuk pembacaan putusan sampai Senin 8 Januari 2024. Kami masih butuh waktu," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, saat itu.
1. Jaksa tuntut Rafael Alun 14 tahun penjara
Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar. Uang itu harus dibayarkan Rafael dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Jaksa Singgung Transaksi Rafael Alun dan Adik Bos Grup Wilmar Thio Ida