Reaksi KPK soal Aturan Penegak Hukum Panggil TNI Tak Boleh Sembarangan
Aturan ini dikeluarkan Hadi Tjahjanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK tak masalah dengan hal tersebut dan meyakini aturan itu tak akan mengganggu kerja lembaganya.
"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," kata Ali Fikri pada Selasa (23/11/2021).
Diketahui, jelang purnatugas sebagai Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Aturan itu menyebut KPK dan Polri tak boleh sembarangan memanggil prajurit TNI dalam penanganan kasus.
Baca Juga: Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI
1. KPK hormati aturan TNI
Ali mengatakan KPK menghormati aturan tersebut. KPK yakin aturan tersebut justru bisa memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar dia.
Baca Juga: Pesan Perpisahan Panglima TNI Hadi: Terima Kasih Seluruh Prajuritku!