TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rektor Unila Diduga Disuap Mahasiswa Baru Lewat Orang Kepercayaannya

Rektor Unila patok biaya hingga Rp350 juta ke calon Maba

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani punya orang kepercayaan yang berfungsi sebagai perantara penerimaan suap dari calon mahawasiswa baru. Hal ini ditelursuri KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di Polda Lampung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK, Unila: Tunggu Kabar Resmi

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 2 Wakil Rektor hingga 3 Dekan Fakultas Unila 

1. Ada 10 orang saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada 10 saksi yang diperiksa KPK yakni Nairobi (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Yulianto (Pembantu Rektor III Unila), Ruskandi (Dokter), Nurhaida (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), serta ASep Sukohar (Pembantu Rektor II Unila).

Lalu, ada pula Suripto Dwi Yuwono (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam), Hendri Susanto (Panitia Bidang Pengelolaan),  Enung Juhartini (Perawat Puskesmas Terminal Rajabasa), Fajar Pamukti Putra (Pegawai Honorer Unila), dan Antonius Feri (Swasta).

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM dalam proses seleksi Maba dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," ujar Ali Fikri.

"Disamping itu, dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," sambungnya.

2. KPK sudah tetapkan lima tersangka

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Lagi-Lagi Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya