Rizieq Shihab Didakwa Hasut Warga Berkerumun Saat Pandemik COVID-19
Penghasutan dimulai sejak Rizieq akan pulang ke Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab didakwa menghasut masyarakat membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut melanggar aturan protokol kesehatan pada masa pandemik COVID-19.
Kerumunan itu terjadi ketika pendiri Front Pembela Islam itu menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, pada November 2020.
"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan untuk Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan melalui YouTube pada Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Tolak Sidang Online, Rizieq Shihab Ngamuk Lagi!
Jaksa mengatakan penghasutan dimulai ketika Rizieq akan pulang ke Indonesia. Saat itu, kata jaksa, Rizieq meminta kepada keluarga di Indonesia untuk menggelar pernikahan putrinya dibarengi acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Sesampainya terdakwa di rumahnya, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak," jelas jaksa.
1. Penghasutan dimulai sejak Rizieq akan pulang ke Indonesia
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Secara Langsung, Ini Alasannya