TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Penyuap Kabasarnas Sudah Digeledah KPK

KPK dan TNI akan lakukan investigasi bersama

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers penetapan tersangka Kepala Basarnas di Jakarta, Rabu (26/7/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah melakukan penggeledahan dalam kasus suap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menggeledah rumah tersangka penyuap Kabasarnas.

"Informasi yang kami terima untuk pihak pemberi dari pihak swasta sudah pernah dilakukan (penggeledahan) oleh tim penyidik KPK," kata Ali, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Polemik Kabasarnas, Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Kabasarnas, KPK-TNI akan Bentuk Tim Gabungan

1. KPK dan TNI akan lakukan investigasi bersama

Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) berjabat tangan usai konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Kabasarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ali mengatakan, KPK dan TNI sepakat melakukan investigasi bersama dalam kasus ini. Investigasi dua lembaga itu diharapkan membuat penanganan perkara lebih efisien.

"Tentu harapannya ke depan bisa berjalan secara efektif dan juga progresif sehingga tuntas sampai nanti dibawa pada proses persidangan," ujar Ali.

Baca Juga: Puspom TNI Tahan Kabasarnas Soal Suap Pengadaan Barang dan Jasa

2. Ada lima tersangka dalam kasus ini

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan lima tersangka. Selain Gunawan, Afri Budi, dan Marilya, KPK menetapkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.

Namun, TNI keberatan dua prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, prajurit mempunyai mekanisme sendiri. Belakangan, dua prajurit itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Puspom TNI.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya