Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK
Indra Iskandar dicegah ke luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar dalam dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR. Ia saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Nilai Proyek Pengadaan Rumah Dinas DPR yang Dikorupsi Rp120 M
1. Ada sembilan pihak lain yang dipanggil KPK
Selain Indra Iskandar, KPK memanggil sembilan pejabat DPR lainnya. Mereka dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Berikut daftar yang dipanggil KPK selain Indra Iskandar:
- Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI / Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
- Erni Lupi Ratih Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI)
- Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)
- Mohammad Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)
- Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)
- Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)
- Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s.d sekarang)
- Rudi Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021)
- Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI)