Sepekan PSBB Jakarta, Ada 1.034 Ojol yang Melanggar Aturan Berkerumun
Di PSBB kedua ini, ojek online masih boleh beroperasi normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengizinkan ojek online mengangkut penumpang. Namun, mereka dilarang untuk berkerumun dengan jumlah 5 orang atau lebih.
Namun pada praktiknya, masih banyak ojek online yang belum taat aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
“Untuk pengawasan ojek yang berkerumun dari tanggal 14 September hingga 19 September, kami temukan ada 1.034 pelanggaran,” ucap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Selama Pandemik, Pak Pos dan Ojol Ditugasi Antar Akta Kelahiran Warga
1. Jumlah pelanggar terus berkurang
Meski demikian, Syafrin mengatakan bahwa jumlah ojek online yang terbukti melanggar larangan berkerumun terus berkurang. Namun, pelanggarannya masih banyak.
“Jumlah pelanggar terbanyak itu tanggal 15 September, mencapai 300 pelanggaran. Tapi, tanggal 19 September kemarin jumlahnya berkurang, hanya 138 pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Kalau Masih Berkerumun, Dishub DKI Bakal Larang Ojol Beroperasi!