SIKM Dihapus, Keluar Masuk Jakarta Sekarang Wajib Isi CLM
Kenali dulu seluk beluk CLM di sini, guys!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan bahwa pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak berlaku lagi sejak Selasa, 14 Juli 2020. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga untuk mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses melalui aplikasi JAKI.
Hal tersebut diungkapkan Syafrin saat dihubungi pada Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik Terus Karena Anies Tidak Setegas Jokowi dan Ahok?
1. Pengisian CLM dilakukan online
Syafrin menjelaskan, pengisian CLM dilakukan secara online. Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab oleh warga. Menurut Syafrin, pertanyaan itu semacam self assessment.
Kemudian, sistem akan memberi nilai terhadap jawaban warga. Dari situ akan terlihat apakah warga aman untuk melakukan perjalanan atau tidak.
"Jika aman dia tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan untuk melakukan pemeriksaan," jelasnya.