Suap Hakim Yustisial MA Rp3,7 M, Ketua Yayasan Rumah Sakit Ditahan KPK
Suap diberikan supaya gak dinyatakan pailit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Ia ditahan atas dugaan menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.
"Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili
1. Suap diberikan supaya tidak dinyatakan pailit
Ghufron mengungkapkan kasus ini bermula ketika Wahyudi yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan RS Sandi Karya Makassar, menjadi perwakilan pihak termohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar. Permohonan ini diajukan PT Mulya Husada Jaya.
Dari putusan itu, RS SKM dinyatakan pailit. Pihak rumah sakit kemudian mengajukan banding karena mereka tak terima dengan putusan tersebut.
Wahyudi kemudian berinisiatif menyiapkan uang dan berkomunikasi dengan Muhajir Habibie dan Albasari, yang merupakan pegawai negeri sipil Mahkamah Agung (MA). Mereka diminta mengawal dan memonitor kasasi.
"Sebagai bentuk komitmen tadi, WH diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar kepada EW," ungkap Ghufron.
Baca Juga: 4 Hakim Agung Diperiksa KPK soal Suap Penanganan Perkara di MA