TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SYL: Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini, Lebih Panjang di Akhirat Nanti

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 miliar

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mempertanyakan kesaksian eks ajudannya, Panji Hartanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Apakah ini kau jawab dengan kondisi yang agak bebas, bebaskah kau menjawab ini? Kau tidak dalam tekanan kan? Bukan JPU bukan penyidik yang tekan kamu, tapi mungkin perasaan mu sendiri tertekan banget kali, karena saya gak sangka," ujar Syahrul Yasin Limpo, Rabu (17/4/2024).

Belum sempat dijawab Panji, Hakim kemudian menambahkan pernyataan Syahrul Yasin Limpo.

"Sauadara diarahkan oleh penyidik untuk menjawab sebagaimana yang ada dalam BAP ini?" tanya Hakim.

"Murni yang dikerjakan hari-hari seperti itu pak," jawab Panji.

1. Syahrul Yasin Limpo ingatkan mantan ajudannya

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Syahrul kemudian membantah keterangan Panji terkait kebutuhan pribadinya. Lalu, ia mengingatkan Panji bahwa ada pengadilan di akhirat.

"Ingat Panji, pengadilan itu bukan di dunia ini, pengadilan lebih panjang di akhirat nanti. Semua atas nama keadilan dan kebenaran atas nama Allah. Insya Allah," ujar Syahrul Yasin Limpo.

Meski begitu, Panji tetap pada keteranganya. Tidak ada kesaksian yang ia ubah usai mendengar pernyataan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya