TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap, Pungutan Liar Terjadi di 3 Rutan KPK

Nilainya diduga Rp4 M dengan 93 orang terlibat

Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih medalami skandal dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Kasus ini diduga terjadi di tiga Rutan KPK.

"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di C1, Ketiga di rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (22/1/2024).

1. Kasus terbagi ke dalam enam klaster

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Kasus ini pun terbagi ke dalam enam klaster. Rencananya 90 dari 93 orang dalam kasus ini akan menerima putusan etik pada 15 Februari 2024.

"Yang saat ini disepakati untuk 90. Enam klaster," ujarnya.

Baca Juga: Dewas Bacakan Putusan Etik Skandal Pungli Rp4 M Rutan KPK 15 Februari

2. Ada tiga pegawai yang belum diketahui kapan divonis

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara itu, tiga pegawai lainnya masih dalam pemeriksaan Dewas KPK. Belum ada keputusan kapan mereka akan menerima vonis etik.

"Tiga (pegawai) lagi belum diputuskan," jelasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya