Terungkap, Pungutan Liar Terjadi di 3 Rutan KPK
Nilainya diduga Rp4 M dengan 93 orang terlibat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih medalami skandal dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Kasus ini diduga terjadi di tiga Rutan KPK.
"Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di C1, Ketiga di rutan Guntur," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (22/1/2024).
1. Kasus terbagi ke dalam enam klaster
Kasus ini pun terbagi ke dalam enam klaster. Rencananya 90 dari 93 orang dalam kasus ini akan menerima putusan etik pada 15 Februari 2024.
"Yang saat ini disepakati untuk 90. Enam klaster," ujarnya.
Baca Juga: Dewas Bacakan Putusan Etik Skandal Pungli Rp4 M Rutan KPK 15 Februari