Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Lili Pintauli terancam hukuman 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi i(KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung pada Jumat (3/12/2021). Lili diduga telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang terseret dugaan korupsi.
Laporan itu resmi dilayangkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung bernomor surat 28/MAKI/IX/2021. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap surat itu dapat segera ditindaklanjuti.
"Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi azas praduga tidak bersalah," ujar Boyamin seperti dikutip dalam surat tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur dan Dicap Pengkhianat
Dalam suratnya, Boyamin mengatakan, Lili diduga telah melanggar Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan tersebut melarang pegawai KPK untuk menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara.
"Lili Pintauli Siregar diduga telah melakukan kontak komunikasi dengan M Syahrial yang dapat dirumuskan memenuhi ketentuan Pasal 36 juncto pasal 65 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Boyamin.
1. Lili disebut berkomunikasi dengan pihak beperkara
Baca Juga: Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK