Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat UU KPK
Nurul Ghufron belum cukup umur untuk jadi pimpinan KPK lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mempersoalkan batasan usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Oleh karena itu, Ghufron melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam salinan permohonan yang diajukan ke MK, Ghufron menyebut Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, sebelumnya batas minimal sebagai pimpinan KPK hanya 40 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," ujar Kuasa Hukum Ghufron, Walidi, seperti dikutip dalam salinan permohonan, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Positif COVID-19, Sempat Sesak Napas
1. Nurul Ghufron gak bisa mencalonkan diri lagi jadi pimpinan KPK
Batasan usia tersebut dinilai kontradiktif terhadap Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2022 yang berbunyi bahwa 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.' Oleh karen itu, Ghufron melayangkan gugatan UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya," ujar Walidi.
Baca Juga: Harta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Naik Rp1,9 Miliar dalam Setahun!