Kebakaran di Kejagung karena Korsleting Listrik?
Gedung Kejagung ludes terbakar pada Sabtu malam pekan lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga ahli Jaksa Agung, Andi Hamzah menyebut, kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung kemungkinan besar akibat korsleting listrik. Menurut dia, korsleting tersebut terjadi karena bangunan gedung tersebut sudah lawas.
"Perkiraan saya secara awam, korsleting listrik. Tahun 1967 itu dibangun," ujarnya dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan TVOne, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Mungkin Bohong soal Kebakaran Kejagung!
1. Dibangun saat ekonomi Indonesia sedang sulit
Andi menjelaskan bahwa saat ini gedung tersebut telah berusia 53 tahun. Dia menceritakan bahwa gedung tersebut dibangun saat ekonomi Indonesia sedang sulit-sulitnya.
"Tahun 1965 masih ribut demonstrasi di Jakarta, tahun 67' Pak Harto diangkat jadi Presiden (ke-2), sudah dibangun itu," jelas dia.
Selain itu, dirinya juga tidak membantah bahwa Gedung Kejagung disebut sebagai warisan budaya.
"Kalau dibilang gedung warisan budaya itu benar karena dibangun tahun 67. UU cagar budaya itu yang dimaksud berusia 50 tahun atau lebih," tambah dia.
Baca Juga: Olah TKP Kebakaran di Gedung Kejagung, Polisi Bawa Abu dan Arang