TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LGBT dan Difabel Dilarang Jadi CPNS, BKN: Syarat Itu Terserah Instansi

Seleksi CPNS seharusnya bisa jauh dari hal-hal diskriminatif

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menjadi sorotan adalah soal persyaratan pelamar CPNS tidak boleh cacat dan bukan lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT). Selain itu, wanita hamil juga dilarang mengikuti seleksi tersebut.

Pendaftaran yang telah dibuka sejak 11 November 2019 dengan formasi penerimaan di 68 Kementerian/lembaga serta 462 pemerintah daerah itu kini disorot tajam karena adanya persyaratan khusus tersebut.

Perlukah ada aturan yang diskriminatif semacam itu? Lantas, bagaimana tanggapan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ?

Baca Juga: Rekrutmen CPNS, Menag Ingatkan Soal Radikalisme 

1. BKN perkenankan instansi terkait menambahkan persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan

Pendaftaran CPNS (sscn.bkn.go.id)

Pelaksana Tugas (Plt) Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pejabat pembina kepegawaian instansi boleh menambahkan syarat lain sesuai dengan kebutuhan di instansi/lembaga/pemerintah daerah tersebut. 

"Apakah tidak boleh hamil dan tidak boleh LGBT ini ada hubungan dengan kebutuhan jabatan, silakan konfirmasi instansi yang mensyaratkan hal tersebut," kata Paryono kepada IDN Times, Jumat (22/11). 

2. Larangan CPNS LGBT dan wanita hamil adalah keputusan instansi terkait

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Paryono menegaskan, BKN menyerahkan keputusan persyaratan tambahan lainnya ke masing-masing instansi maupun lembaga terkait. Perihal ada larangan LGBT dan wanita hamil, BKN menilai hal tersebut adalah keputusan dari instansi terkait. 

"BKN bukan dalam posisi itu," tegasnya.

Baca Juga: Larang CPNS LGBT dan Cacat, Kejagung: Kita Ingin yang Normal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya