KAI Perketat Syarat Naik Kereta, Penumpang Dilarang Ngobrol
Pencegahan penyebaran COVID-19 di transportasi kereta api
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat khusus penumpang yang menggunakan moda transportasi tersebut, khususnya untuk rute jarak jauh di Jawa dan Sumatera. Mulai 9-25 Januari 2021, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau nonreaktif rapid tes antigen.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dikutip ANTARA, Sabtu (9/1/2021).
Aturan anyar itu dilakukan untuk menjalankan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian, terutama di masa pandemik.
Baca Juga: PT KAI Daop 6 Tunggu Aturan Pusat Soal Penerapan Rapid Test Antigen
1. Surat keterangan hasil tes negatif diambil maksimal 3x24 jam sebelum berangkat
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam keterangan tersebut, yakni penumpang harus memberikan surat keterangan hasil tes negatif yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, bagi anak berusia di bawah 12 tahun, syarat tersebut tak diberlakukan.
Selain itu, aturan PT KAI menyebut jika para penumpang yang menggunakan kereta tak diizinkan berbicara satu sama lain, termasuk mengobrol menggunakan telepon. Sementara, bagi penumpang yang akan menempuh perjalanan kurang dari dua jam, tak bisa makan dan minum, kecuali orang yang tengah proses pengobatan.
Baca Juga: Antisipasi Penumpang Membludak, KAI Buka Rapid Test H-1 Keberangkatan