Kuasa Hukum Bantah Nurhadi Terima Uang Rp35,8 Miliar dari Direktur MIT
KPK disebut belum dapat membuktikan surat dakwaan Nurhadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan bahwa Nurhadi tidak pernah menerima aliran uang dari menantunya Rezky Herbiyono yang diterima dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dengan jumlah sebesar Rp35,8 Miliar.
Uang yang diketahui oleh Nurhadi hanya sebatas investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang nantinya digunakan Rezky untuk bekerja sama dengan Hiendra.
"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito. Seperti yang dikutip dari ANTARA Sabtu (27/02/2021).
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan Gegara Pukul Petugas Rutan KPK
1. KPK disebut belum punya bukti kuat atas dakwaan Nurhadi
Berdasarkan hasil yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Nurhadi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum memiliki bukti kuat adanya keterlibatan Nurhadi dalam penerimaan aliran uang dugaan suap dan KPK belum bisa membuktikan surat terdakwaan Nurhadi dan Rezky menantunya.
Rudjito menegaskan bahwa Nurhadi membantah keras adanya penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," kata Rudjito
Baca Juga: KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat Buron