TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Bantah Nurhadi Terima Uang Rp35,8 Miliar dari Direktur MIT

KPK disebut belum dapat membuktikan surat dakwaan Nurhadi

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan bahwa Nurhadi tidak pernah menerima aliran uang dari menantunya Rezky Herbiyono yang diterima dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dengan jumlah sebesar Rp35,8 Miliar.

Uang yang diketahui oleh Nurhadi hanya sebatas investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang nantinya digunakan Rezky untuk bekerja sama dengan Hiendra.

"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito. Seperti yang dikutip dari ANTARA Sabtu (27/02/2021).

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan Gegara Pukul Petugas Rutan KPK

1. KPK disebut belum punya bukti kuat atas dakwaan Nurhadi

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berdasarkan hasil yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Nurhadi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum memiliki bukti kuat adanya keterlibatan Nurhadi dalam penerimaan aliran uang dugaan suap dan KPK belum bisa membuktikan surat terdakwaan Nurhadi dan Rezky menantunya.

Rudjito menegaskan bahwa Nurhadi membantah keras adanya penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," kata Rudjito

2. Menantu Nurhadi terima transferan sebesar Rp35,8 miliar

Tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung Nurhadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2021) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pada Juli 2016 Nurhadi mengetahui adanya transfer uang sebesar Rp38,5 Miliar ke rekening Rezky dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi mengakui adanya penerimaan uang dari Heindra ke Rezky pada kesaksiannya secara virtual dengan agenda persidangan yakni pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Nah ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016 Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra, dan saya baru tahu. Totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," ungkap Nurhadi.

Baca Juga: KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat Buron

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya