Ikut Nikah Massal di Jakarta saat Tahun Baru? Siapkan 3 Hal Ini
Buruan daftar sebelum kuota kehabisan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pernikahan massal secara cuma-cuma alias gratis pada penghujung tahun ini, Minggu 31 Desember 2018.
Nikah massal ini ditujukan bagi warga Jakarta yang kurang mampu. Acara ini rencananya akan digelar di kawasan Park and Ride samping Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Thamrin Nomor 10, Jakarta Pusat. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan bagi peserta acara ini.
Baca juga: Bisa Liburan Dengan Tenang! Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
Nantinya, kata Premi, lurah setempat ditugaskan mencari pasangan yang ingin menikah, dengan memperhatikan batasan kuota minimal tersebut.
"Mulai hari ini para lurah diperintahkan untuk mencari warganya yang mau menikah. Tapi kan kita juga harus perhatikan batas kuotanya," ujar dia.
Jumlah peserta nikah massal terbatas.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Premi Lestari mengatakan nikah massal gratis ini untuk 534 orang yang berasal dari 267 kelurahan. Namun, angka tersebut jumlah minimum.
"Rencananya 534 pasang peserta pernikahan yang berasal dari 267 Kelurahan. Saat ini, itu adalah batas minimal. Kalau memang mau lebih enggak apa-apa," kata Premi, Jakarta, Kamis (7/12).
Baca juga: Mau Daftar Nikah Massal di Pergantian Tahun dari Pemprov Jakarta? Begini Caranya