TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikut Nikah Massal di Jakarta saat Tahun Baru? Siapkan 3 Hal Ini

Buruan daftar sebelum kuota kehabisan

IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pernikahan massal secara cuma-cuma alias gratis pada penghujung tahun ini, Minggu 31 Desember 2018.

Nikah massal ini ditujukan bagi warga Jakarta yang kurang mampu. Acara ini rencananya akan digelar di kawasan Park and Ride samping Hotel Sari Pan Pacific, Jalan Thamrin Nomor 10, Jakarta Pusat. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan bagi peserta acara ini. 

Baca juga: Bisa Liburan Dengan Tenang! Polda Metro Jaya Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Nantinya, kata Premi, lurah setempat ditugaskan mencari pasangan yang ingin menikah, dengan memperhatikan batasan kuota minimal tersebut. 

"Mulai hari ini para lurah diperintahkan untuk mencari warganya yang mau menikah. Tapi kan kita juga harus perhatikan batas kuotanya," ujar dia. 

Jumlah peserta nikah massal terbatas.

thepinkbride.com

Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Premi Lestari mengatakan nikah massal gratis ini untuk 534 orang yang berasal dari 267 kelurahan. Namun, angka tersebut jumlah minimum.  

"Rencananya 534 pasang peserta pernikahan yang berasal dari 267 Kelurahan. Saat ini, itu adalah batas minimal. Kalau memang mau lebih enggak apa-apa," kata Premi, Jakarta, Kamis (7/12). 

Ada kemungkinan penambahan kuota.

thespruce.com

Menurut Premi jika animo masyarakat tinggi, Pemprov DKI akan mengevaluasi untuk menambah kuota lagi.

Baca juga: Mau Daftar Nikah Massal di Pergantian Tahun dari Pemprov Jakarta? Begini Caranya

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya