TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Pasal Undang-Undang yang Diduga Dilanggar Aisha Weddings

Banyak pasal yang diduga dilanggar Aisha Weddings

Spanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Jakarta, IDN Times - Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) dan SETARA Institute resmi melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya atas dugaan mempromosikan perkawinan anak. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

"Dalam konteks penyebaran informasi melalui www.aishaweddings.com, dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Advokat Publik/ Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-Samindo-SETARA Institut, Disna Riantina dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Rabu (10/2/2021).

Apa saja pasal-pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh Aisha Weddings?

1. Aisha Wedding dianggap melanggar Informasi dan Transaksi Elektronik

Spanduk promo Aisha Wedding (Facebook.com/Aishaweddings)

Disna menjelaskan, dalam konteks penyebaran informasi melalui www.aishaweddings.com, dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara konten iklan, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," papar Disna.

2. Bertentangan dengan pasal perlindungan anak

Website Aisha Weddings (Website/www.aishaweddings.com)

Disna juga menilai, konten Aisha Weddings juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

"Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Disna.

Baca Juga: Geram, Kemen-PPPA Sebut Promosi Nikah Muda Aisha Weddings Tabrak Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya