Tiga Pembakar Bendera Bertuliskan Huruf Arab Dihukum Kurungan 10 Hari
Ketiganya menerima putusan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembakaran bendera bertuliskan huruf Arab divonis kurungan penjara selama 10 hari. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Senin (5/11).
"Terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 174 KUHP karena mengganggu ketertiban umum," kata Hakim Hasanuddin seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Muncul Bendera Tauhid di Sekolah Tulungagung, Begini Kata Polisi
1. Sidang digelar terpisah
Sidang kasus ini digelar dua kali. Sidang pertama adalah pembacaan putusan terhadap dua terdakwa pembakar bendera, yakni Faisal Mubaroq dan Mafhudin.
Sementara sidang kedua membacakan putusan terhadap terdakwa pembawa bendera, yakni Uus Sukmana.
Baca Juga: Viral Pembentangan Bendera Tauhid di Tulungagung, Ini Fakta Terbarunya