TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan dan Dampak NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan

Warga DKI Jakarta yang tidak aktif berdomisili dinonaktifkan

Ilustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Ibu Kota. 

Kebijakan Pemprov DKI ini dilakukan untuk mengatur dan memastikan NIK hanya diberikan kepada warga yang secara aktif berdomisili di wilayah Jakarta, mengurangi jumlah golongan putih atau golput dalam Pilkada 2024, dan membantu memperbaiki administrasi kependudukan dan memastikan keakuratan data penduduk.

Baca Juga: Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK KTP Berdampak ke BPJS hingga STNK

1. Penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta dilakukan melalui verifikasi

Kepala Dinas Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin di Hotel Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan pihaknya telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.

"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9 ribu. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang permukiman rumah tangga beralih fungsi jadi fasilitas sosial umum, tidak ada masih proses," ujar dia.

Budi memastikan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK yang telah dilakukan sejak 17 April 2024.

2. Penonaktifan NIK KTP berdampak ke BPJS hingga STNK

Pegawai kelurahan sedang memberikan penjelasan administrasi online kepada warga di Kantor Kelurahan Pasir Putih, Depok. (IDNTimes/Dicky)

Terkait penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta, Budi mengaku, Disdukcapil sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bank Indonesia, BPJS Kesehatan, Bapeda Jabar, Banten, dan serta Polri yang berdampak pada pelayanan publik yang menggunakan NIK.

"Kami telah berkoordinasi dengan instansi vertikal yang berkaitan langsung dengan layanan publik lainnya seperti BI kantor perwakilan Jakarta, Badan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Penyangga, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Banten, DKI, Jabar, Kawil Agama Bidang Haji, termasuk BPJS Kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Budi menjelaskan penonaktifan NIK KTP juga berdampak pada peserta BPJS Kesehatan yang otomatis akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan. Selain itu, kepengurusan surat-surat pengendara seperti perpanjangan SIM dan STNK juga ikut terdampak.

Baca Juga: 75 Ribu Warga Tangsel yang Masih KTP DKI Bakal Dinonaktifkan  

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya