Alasan dan Dampak NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan
Warga DKI Jakarta yang tidak aktif berdomisili dinonaktifkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP Elektronik) warga yang sudah tidak lagi berdomisili di Ibu Kota.
Kebijakan Pemprov DKI ini dilakukan untuk mengatur dan memastikan NIK hanya diberikan kepada warga yang secara aktif berdomisili di wilayah Jakarta, mengurangi jumlah golongan putih atau golput dalam Pilkada 2024, dan membantu memperbaiki administrasi kependudukan dan memastikan keakuratan data penduduk.
Baca Juga: Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK KTP Berdampak ke BPJS hingga STNK
1. Penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta dilakukan melalui verifikasi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan pihaknya telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.
"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. Rumah tangga yang sudah tidak ada hampir 9 ribu. Ini semua sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang permukiman rumah tangga beralih fungsi jadi fasilitas sosial umum, tidak ada masih proses," ujar dia.
Budi memastikan penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK yang telah dilakukan sejak 17 April 2024.