Buni Yani, Figur di Kasus Penistaan Agama Ahok Berpotensi Gagal ke DPR
Buni kembali disorot karena potensi gagal jadi anggota DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani, kembali disorot setelah perolehan suaranya dan juga partainya tak bisa mengantarkan dia duduk menjadi anggota DPR. Pada Pemilu 2024, Buni Yani maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Ummat, di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 1.
Dapil 1 DKI Jakarta yang meliputi wilayah Jakarta Timur, memiliki jatah 6 kursi DPR. Namun, Buni Yani berpotensi gagal melanggeng ke Senayan, karena perolehan suaranya terbilang kecil dibandingkan caleg lain.
Nama Buni Yani sendiri dikenal publik Tanah Air karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama pada 2016 lalu. Kasus ini bahkan membuat Buni Yani viral, sementara Ahok berujung dipenjara.
1. Buni Yani hanya memperoleh 4.428 suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, di Dapil DKI Jakarta I.
Lolos atau tidaknya caleg di Dapil DKI Jakarta I bisa dilihat melalui hasil konversi hitung kursi dengan metode Sainte Lague. Metode penghitungan jumlah kursi ini secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Berdasarkan raihan suara dan konversi hitung kursi melalui metode Sainte Lague ini, Buni Yani yang hanya mengantongi 4.428 suara, masuk dalam daftar caleg yang berpotensi gagal ke Senayan.
Buni Yani kalah suara dari beberapa caleg ternama di Dapil DKI 1 seperti, komedian senior Eko Hendro Purnomo, adik Ahok yakni Harry Basuki Tjahaja, dan eks penyiar Putra Nababan.