TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buni Yani, Figur di Kasus Penistaan Agama Ahok Berpotensi Gagal ke DPR

Buni kembali disorot karena potensi gagal jadi anggota DPR  

buni yani caleg DPR Dapil 1 DKI Jakarta yang gagal masuk akibat kalah perolehan suara

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani, kembali disorot setelah perolehan suaranya dan juga partainya tak bisa mengantarkan dia duduk menjadi anggota DPR. Pada Pemilu 2024, Buni Yani maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Ummat, di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 1. 

Dapil 1 DKI Jakarta yang meliputi wilayah Jakarta Timur, memiliki jatah 6 kursi DPR. Namun, Buni Yani berpotensi gagal melanggeng ke Senayan, karena perolehan suaranya terbilang kecil dibandingkan caleg lain. 

Nama Buni Yani sendiri dikenal publik Tanah Air karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama pada 2016 lalu. Kasus ini bahkan membuat Buni Yani viral, sementara Ahok berujung dipenjara.  

Baca Juga: Terpidana Kasus UU ITE Buni Yani Bebas Hari Ini

1. Buni Yani hanya memperoleh 4.428 suara

Buni Yani, caleg DPR Dapil 1 DKI Jakarta (dok.spesial)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI, di Dapil DKI Jakarta I.

Lolos atau tidaknya caleg di Dapil DKI Jakarta I bisa dilihat melalui hasil konversi hitung kursi dengan metode Sainte Lague. Metode penghitungan jumlah kursi ini secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berdasarkan raihan suara dan konversi hitung kursi melalui metode Sainte Lague ini, Buni Yani yang hanya mengantongi 4.428 suara, masuk dalam daftar caleg yang berpotensi gagal ke Senayan.

Buni Yani kalah suara dari beberapa caleg ternama di Dapil DKI 1 seperti, komedian senior Eko Hendro Purnomo, adik Ahok yakni Harry Basuki Tjahaja, dan eks penyiar Putra Nababan.

2. Menjadi figur mencolok di Pilkada 2017 yang syarat dengan nuansa politik identitas

Buni Yani (kiri), Ahok (kanan). Buni Yani sempat mengedit video Ahok dalam kasus penistaan agama 2016 silam (dok.spesial)

Nama Buni Yani sempat menjadi salah satu figur mencolok dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017 yang saat itu penuh politik identitas. Figurnya ramai menjadi perbincangan saat itu, karena mengunggah potongan video Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu. 

Potongan video itu viral di media sosial, dimana Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta, dituduh telah menistakan agama. Kasus penistaan agama ini terus bergulir dan menyebabkan demonstrasi besar-besaran yang membuat Ahok dipidana dan harus mendekam di penjara.

Dari kasus tersebut, Buni Yani juga menjadi terpidana di Kejari Depok, Jawa Barat atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat 2, pada 1 Februari 2019. 

Buni Yani terbukti bersalah karena mengunggah satu isi, naskah pemberitaan yang menimbulkan satu perasaan permusuhan atau kebencian kepada satu kelompok suku, agama, rasa tertentu, dan dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: [Breaking] Buni Yani Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya