Catatan Bawaslu Kawal Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Penyelenggaraan Pemilu 2024 secara umum lancar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyampaikan beberapa catatan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara.
Hal itu disampaikan Rahmat Bagja di acara Forum Merdeka Barat 9, Kamis (13/3/2024).
Dia mengatakan, selama masa distribusi logistik Pemilu 2024 terdapat kejadian surat-surat suara yang tertukar, terkena bencana, dan faktor keamanan yang mengakibatkan tidak bisa dilanjutkan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suaranya.
"Di daerah Demak kalau tidak salah, ada 108 TPS yang terendam, beberapa daerah di Jakarta juga banjir saat gari H Pemilu sehingga baru satu dua hari setelahnya diadakan," ungkap Bagja.
Baca Juga: Suaranya Ditukangi, NasDem Tapteng Bawa Bukti Kecurangan ke Bawaslu
1. Sirekap jadi salah satu masalah
Selain itu, kata Bagja, massa pungut hitung atau perhitungan suara melalui Sirekap juga menjadi salah satu permasalahan lain dalam proses rekapitulasi saat ini.
Menurutnya, Sirekap merupakan alat bantu yang harus diakui. Pasalnya, sebelum ada Sirekap, para peserta pemilu dan masyarakat tidak dapat mengakses C hasil atau C plano.
Namun, Rahmat mengakui saat ini yang menjadi masalah adalah konversi penghitungan suara dari gambar ke dalam angka yang tidak ditangkap secara baik oleh Sirekap. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat 80 ribu suara di satu TPS yang notabene maksimal hanya 300 suara per TPS.
"Pada titik ini masih dugaan, masih ada laporan-laporan kepada kami, karena ada laporan di lapangan. Misalnya tiba-tiba C hasil kecamatan yang di-upload di Sirekap berubah. Hasil di rekapitulasi berjenjang jadi catatan. Harapan kami kepada teman-teman KPU, kalau sudah diperbaiki ya segera ditayangkan kembali karena ini pemberhentian sementara, bukan total," kata dia.
"Jadi agar masyarakat bisa membandingkan dan mengevaluasi hasil rekapitulasi berjenjang ini. Jangan ada persepsi di masyarakat bahwa Sirekap dihentikan untuk menutupi pergeseran suara di tingkat kecamatan dan kemudian ditutupi kembali di tingkat kabupaten, kota, provinsi," ujar Bagja.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU: Golkar Kalahkan PDIP di Dapil Jateng II