TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

11 Camat di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Kaus Jersey Nomor 2 

Bawaslu akan lakukan pleno tentukan ada tidaknya pelanggaran

ASN Bekasi pemer jersey nomor 2. (Istimewa)

Bekasi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dengan menunjukkan jersey nomor 2.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas 12 ASN yang 11 di antaranya merupakan camat

"Laporan dari masyarakat sudah masuk pada 2 Januari 2024 kemarin. Yang dilaporkan dugaan tidak netral dari camat dan juga pemerintah Kota Bekasi," katanya kepada wartawan, Rabu (3/1/2024). 

Baca Juga: TKN: Prabowo Kuasai Tema Debat Ketiga, Tidak akan Serang Capres Lain

1. Akan melakukan sidang pleno

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia. (IDN Times/Imam Faishal)

Vidya mengatakan, untuk mengetahui adanya pelanggaran netralitas atau tidak, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sidang pleno internal. 

"Mekanisme kami lakukan dulu bersama lima komisioner. Nanti jika terbukti akan kami panggil segera," jelasnya. 

2. Akan ditindak tegas jika terbukti bersalah

Ilustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bila ke-12 ASN itu terbukti bersalah, lanjut Vidya, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, sebelum masa kampanye berlangsung, pihaknya bersama seluruh ASN se-Kota Bekasi sudah melakukan deklarasi netralitas. 

"Tentu kami akan tegas menindak jika itu terbukti melanggar netralitas, karena memang Bawaslu Kota Bekasi bersama Pemkot sudah melakukan pakta integritas dan deklarasi netralitas ASN," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya