Ahli Waris Tanah 3 SDN di Bekasi, Desak Pemkot Bayar Rp19 Miliar
Ahli waris ancam segel kembali tiga SDN di Bantargebang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bekasi, IDN Times - Kuasa hukum ahli waris tanah yang ditempati SDN 3, 4, dan 5 Bantargebang, Bekasi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera membayarkan uang ganti rugi tanah tiga sekolah tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Andri Sihombing mengatakan, nominal yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp19 miliar.
"Pemkot Bekasi harus bayar Rp19 miliar dari tiga SDN yang ada di Bantargebang tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Ahli Waris Segel 3 SD Negeri di Bekasi, Ratusan Murid Terpaksa PJJ
1. Luas tanah seluas 3.400 meter persegi
Andri menjelaskan, luas total keseluruhan dari tiga SDN tersebut mencapai 3.400 meter persegi. Paling luas, lanjut Andri, berada di SDN 4 Bantargebang Kota Bekasi.
"Luas tanah di 3 SD ya, saya gak megang data tapi kurang lebih untuk SD 4 itu sekitar 1.900 meter persegi, untuk SD 5 itu 1.000 meter persegi, untuk SD 3 itu 500 meter persegi," jelasnya.